Pedoman Pemberitaan Media Siber
Ditetapkan sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.
1. Ruang Lingkup
Pedoman Pemberitaan Media Siber ini disusun oleh Dewan Pers bersama organisasi pers dan komunitas pers di setiap wilayah. Pedoman ini mengatur pengelolaan produk jurnalistik yang dihasilkan oleh Poristiwa Media Group (poristiwa.my.id) sebagai media siber.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
- Poristiwa mewajibkan verifikasi fakta sebelum publikasi.
- Berita yang belum terverifikasi secara lengkap harus dicantumkan penjelasan bahwa berita dimaksud masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
- Prinsip keberimbangan dilaksanakan dengan memberikan ruang secara proporsional kepada seluruh pihak terkait.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Poristiwa bertanggung jawab atas isi berita dan konten yang dipublikasikan. Setiap konten yang bersumber dari pengguna akan melalui proses moderasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
- Ralat atau koreksi dilakukan segera setelah diketahui adanya kesalahan atau kekeliruan.
- Ralat dicantumkan di bagian atas berita yang diralat, bukan sebagai berita baru terpisah.
- Hak jawab diberikan secara proporsional sesuai hukum yang berlaku.
- Permohonan hak jawab dapat disampaikan ke redaksi@poristiwa.my.id.
5. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait dengan kepentingan umum, kesusilaan, moralitas, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Berita yang ditarik karena alasan hukum wajib disertai alasan pencabutan.
- Pencabutan dilakukan atas keputusan Pemimpin Redaksi.
6. Iklan
Poristiwa wajib membedakan secara tegas antara produk berita dan produk iklan. Setiap konten iklan atau advertorial diberi label jelas: "Iklan", "Advertorial", atau "Konten Sponsor".
7. Hak Cipta
Poristiwa menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap pengutipan atau penggunaan karya jurnalistik pihak lain dicantumkan sumbernya secara jelas.
8. Pencantuman Pedoman
Poristiwa mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini pada halaman yang mudah diakses oleh pengguna, sebagaimana diwajibkan oleh Dewan Pers Republik Indonesia.
Tentang Poristiwa Media Group
Poristiwa (poristiwa.my.id) adalah portal berita digital independen yang menyajikan informasi terkini, analisis mendalam, dan perspektif editorial komprehensif untuk pembaca Indonesia. Dikelola oleh Tim Redaksi profesional yang berkomitmen pada prinsip jurnalisme yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
Kontak Redaksi: redaksi@poristiwa.my.id
Hak Jawab: redaksi@poristiwa.my.id
Iklan: iklan@poristiwa.my.id